Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Istana Kepresidenan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan pembenahan internal setelah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh mencuat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap itu pada Jumat (6/11/2026) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang menjadi “musuh dalam selimut” di lingkungan Kabinet Merah Putih, Prasetyo Hadi tidak menyebut nama tertentu.
Ia menegaskan kewaspadaan akan terus ditingkatkan. “Kalau kewaspadaan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus,” kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo Hadi mengatakan, pembenahan atau bersih-bersih di lingkungan pemerintahan akan dilakukan.
Di tengah proses itu, ia meminta seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas masing-masing. “Pegawai dulu, pegawai dulu. Fokus kerja lah,” ujarnya.
Tindakan Tegas dari Presiden
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan dilakukan setelah penyidikan menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa verifikasi, kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden. Bareskrim Polri menyebut pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat petugas penyedia sistem pada 30 Oktober 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Perintah itu disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada Presiden pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Presiden juga berpesan agar perkara ini tidak mengganggu tugas dan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Istana menilai kasus ini serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pimpinan negara. Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara dapat dikategorikan mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas KSP.
Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan tiga jenderal sebagai tersangka. Hingga kini penyidikan masih berjalan.
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti elektronik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghilangan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (*)






