Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial M.F alias Adi Winata diamankan polisi karena diduga menipu seorang perempuan hingga kurang lebih Rp110 juta dengan modus rayuan asmara dan janji akan menikahinya.
Terduga pelaku diamankan jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Senin malam, 2 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Menggala AKP Irwan Susanto menjelaskan kasus tersebut bermula pada Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan OMI.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama Adi Winata dan kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban.
Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya.
Tidak hanya menggunakan rayuan asmara, terduga pelaku juga diduga mengarang berbagai alasan untuk mendapatkan uang.
Alasan itu antara lain mengaku sedang menjalankan bisnis pertanian cabai yang membutuhkan modal besar hingga mengklaim sedang mengerjakan proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
Terbuai janji dan berbagai alasan tersebut, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang digunakan terduga pelaku. Permintaan uang itu berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Ketika korban sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan berikutnya, sikap terduga pelaku justru berubah. Korban beberapa kali menerima perkataan kasar hingga merasa ketakutan.
Dari situlah korban mulai menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berkat koordinasi bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui dan diamankan.
Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan menggunakan berbagai alasan yang tidak benar, serta mengaku mendekati korban melalui aplikasi pertemanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Irwan Susanto menegaskan Polsek Menggala berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan maupun media sosial. Jangan mudah tergiur janji manis, iming-iming pernikahan, ataupun tawaran bisnis yang belum jelas kebenarannya.
Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan,” tegas Kapolsek Menggala.
Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)






