Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Dua dari tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (6/11/2026) dinihari pukul 04.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Eka Putra (29), Dio alias Bus (22), dan Denggi alias Mes (18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan penangkapan ketiganya merupakan hasil penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik Sabirin.
“Ini terungkap atas peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di Kampung Bakung Ilir,” katanya.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di aliran danau bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT Indo Lampung Perkasa pergi memancing seorang diri menggunakan sepeda motor Honda New Revo Fit warna hitam bergaris biru. Korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi memancing.
Saat hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Korban kemudian meminta kakaknya menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026).
Saat hendak ditangkap, ketiganya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum membawa mereka ke Mapolres Tulang Bawang.
“Dua pelaku ini melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Apfryyadi.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati keterangan bahwa para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain. Rinciannya, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, dan dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam lima kasus curanmor, Dio alias Bus disebut terlibat dalam penjualan maupun pencurian motor bersama sejumlah orang lain, termasuk Dendi alias Nen, Feb bin Ijab, dan Yudi bin Wanto. Kendaraan yang diduga menjadi sasaran pencurian di antaranya Honda Fit S, Honda Blade, dan Honda Absolute Revo. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kampung Bakung Rahayu dan kawasan perkebunan serta bendungan PT SIL.
Dalam tiga kasus pencurian buah sawit, Eka Putra diduga terlibat dalam dua kejadian. Satu kasus lainnya diduga dilakukan bersama Denggi alias Mes dan Dendi alias Nen.
Polisi juga mendalami dua kasus curas. Salah satunya pencurian sepeda motor Honda Karisma di perkebunan singkong Kampung Bakung Rahayu pada 21 September 2026. Dalam kasus tersebut, Dio alias Bus diduga beraksi bersama Dendi alias Nen.
Kasus lainnya merupakan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Poros KM 8 Indolampung, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada 23 Juli 2025. Dalam perkara itu, Eka diduga beraksi bersama seseorang berinisial Lik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian. Kendaraan tersebut terdiri dari Honda New Revo Fit, Honda Fit S, Honda Blade, Honda Kirana, Honda Absolute Revo, serta Honda Supra X.
Salah satu tersangka, Eka Putra, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembongkaran rumah pada 2019. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
“Yang residivis ini pelaku bernama Eka, residivis kasus curat,” kata Apfryyadi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulang Bawang. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.
Eka Putra dan dua rekannya dijerat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. (*)






