Gadai MacBook Ditolak, Pemuda Gasak iPhone 17 Pro Pacarnya Lalu Minta Tebusan Rp1,5 Juta

- Editor

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial RT (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, setelah membawa kabur iPhone 17 Pro milik pacarnya yang ditaksir bernilai Rp23 juta dan meminta uang Rp1,5 juta sebagai syarat pengembalian.

Pelaku yang berasal dari Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Iptu Sugiyanto pada Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu keinginan pelaku yang meminta korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.

“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Menurut Sugiyanto, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah membawa kabur ponsel korban, pelaku mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor teman korban yang merupakan pemilik kos.

Dalam pesan tersebut, korban meminta agar ponselnya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur tersangka.

“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sugiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berjalan Sambil Menunduk, Karyawati 22 Tahun PT Putrabali Adyamulya Tewas Terlindas Forklift!
Tiru Nusakambangan, Ditjenpas Lampung Siapkan Blok Super Maximum Security untuk Napi Berisiko Tinggi
Puting Beliung Mengamuk Pagi-pagi di Lampung Selatan, 25 Rumah Rusak, 1 Rata dengan Tanah!
5 Kasus Dibongkar, 10 Tersangka Ditangkap! Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Ekstasi
Curi Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Hengky Ditangkap di Dermaga Pasar Madang, 3 Rekannya DPO!
Pulang dari Kamboja, Pria di Bandar Lampung Malah Jadi Promotor Judol, Raup Rp31 Juta!
Diduga Untuk Biayai Aksi Demo di Jakarta, Polda Lampung Malah Kesulitan Telusuri Asal Uang Palsu Rp980 Juta
Gencar Razia Hiburan Malam, Dirresnarkoba Polda Lampung Dimutasi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:26 WIB

Gadai MacBook Ditolak, Pemuda Gasak iPhone 17 Pro Pacarnya Lalu Minta Tebusan Rp1,5 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 09:22 WIB

Berjalan Sambil Menunduk, Karyawati 22 Tahun PT Putrabali Adyamulya Tewas Terlindas Forklift!

Kamis, 5 November 2026 - 09:17 WIB

Tiru Nusakambangan, Ditjenpas Lampung Siapkan Blok Super Maximum Security untuk Napi Berisiko Tinggi

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Puting Beliung Mengamuk Pagi-pagi di Lampung Selatan, 25 Rumah Rusak, 1 Rata dengan Tanah!

Rabu, 4 November 2026 - 13:39 WIB

5 Kasus Dibongkar, 10 Tersangka Ditangkap! Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Ekstasi

Berita Terbaru