Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama Oktober hingga November 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.605.588.624.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
“Sepanjang Oktober hingga November 2026, Polda Lampung beserta jajaran berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka,” kata Sumarto.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 19 kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil bertangki modifikasi, dan sejumlah kendaraan roda empat lainnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.
Modus itu antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, serta menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Sumarto menegaskan penyalahgunaan itu bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
“Praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sumarto mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri pola distribusi serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat.
Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk mencegah penyimpangan distribusi kembali terjadi.
“Penindakan ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran,” kata Sumarto. (*)






