Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aktivitas pengerukan Gunung Kucing di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, untuk pembangunan perumahan komersial Angkasa Land diduga masih berlangsung meski telah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada (2/11/2026).
Dugaan itu muncul dari hasil pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung pada Selasa (3/11/2026) dan keterangan warga setempat pada Jumat (6/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua sumber tersebut menyebut aktivitas di lokasi proyek sudah beroperasi lagi pasca penyegelan.
Warga setempat, Putra, mengatakan perusahaan terkesan mengabaikan tindakan pemerintah. Ia menyebut aktivitas pengerjaan proyek kembali berjalan seperti tidak pernah ada penyegelan.
“Tidak digubris, seperti tidak ada yang terjadi. Malu kalau saya selaku pemerintah, dianggap angin lalu oleh perusahaan,” kata Putra, Jumat (6/11/2026).
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap penghentian sementara.
Ia menilai penyegelan tidak diiringi pengawasan yang memastikan seluruh aktivitas benar-benar berhenti.
Walhi juga mengungkap kekhawatiran warga terkait potensi banjir. Salah satunya dugaan penyempitan alur sungai di bawah Jembatan Way Gading akibat pembangunan fondasi yang terlalu dekat dengan drainase.
Selain itu, Walhi meminta pemerintah memeriksa drainase dan memperbaiki tanggul yang rusak. Perusahaan juga diminta menghentikan pembangunan dan melakukan pemulihan lingkungan.
Walhi mendesak DLH Provinsi Lampung memastikan seluruh aktivitas di lokasi dihentikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari DLH Provinsi Lampung dan manajemen Angkasa Land masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi. (*)






