Caption : Bareskrim tetapkan Irjen Pol SU tersangka penyadapan Presiden RI.
Hariannarasi.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet Uliandi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara, serta menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Penyidik menyebut Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center atau MC Bareskrim Polri.
Ia merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri dan kini menjabat sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri yang ditugaskan di luar struktur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Dalam kapasitas itu, Slamet Uliandi disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabag Monitoring. Penyidik menyebut setiap provisioning yang dilakukan tersangka EHA dan AS harus terlebih dahulu mendapat izin dari SU.
Salah satu peristiwa yang disorot penyidik terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan, dan permintaan itu disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob. Slamet Uliandi belum ditahan karena dalam kondisi sakit pascastroke.
Atas dugaan keterlibatannya, Slamet Uliandi dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Dalam penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, dengan sejumlah nomor disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa verifikasi dan tanpa kaitan proses penegakan hukum.
Penyidik menyatakan masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)






