Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra kembali mengungkap dugaan aliran uang kepada mantan pimpinan DPRD Lampung.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu, (4/11/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total uang yang diakui kedua saksi dalam persidangan tersebut mencapai Rp65 juta, terdiri dari Rp15 juta yang diakui Mingrum Gumay dan Rp50 juta yang diakui Ririn Kuswantari.
Mingrum Gumay akui terima Rp15 juta, sebut sudah diserahkan ke penyidik
Mantan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, membenarkan Arinal Djunaidi pernah menjanjikan uang kepada pimpinan DPRD.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait pembahasan Peraturan Daerah PT Lampung Jasa Utama.
Mingrum Gumay juga mengakui pernah menerima uang Rp15 juta dari Ririn Kuswantari sekitar 2023 untuk pengamanan demonstrasi buruh. Ia menyebut uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada 22 Mei.
Ririn Akui Terima Rp50 juta, Sebut Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, mengakui pernah menerima uang Rp50 juta dari mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, M. Hermawan Eriadi, setelah Rapat Umum Pemegang Saham.
Menurut kesaksian Ririn Kuswantari, Hermawan menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari Arinal Djunaidi. Namun, Hermawan juga menjelaskan bahwa uang itu merupakan tantiem atau hak direksi.
Ririn Kuswantari mengaku sempat takut menerima uang tersebut. Ia menegaskan telah mengembalikan Rp50 juta itu ke kas negara.
Pertemuan di Cafe Woodstairs dan dugaan janji uang terkait dana PI
Dalam persidangan, kedua saksi turut memberikan keterangan mengenai dugaan janji pemberian uang kepada pimpinan DPRD yang berkaitan dengan dana PI 10 persen.
Ririn Kuswantari juga mengungkap pertemuan di Cafe Woodstairs yang membahas dana PI dan kondisi BUMD.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal Djunaidi disebut menginginkan PT Lampung Jasa Utama menjadi penerima dana PI, bukan PT Wahana Raharja.
Sementara itu, Arinal Djunaidi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut terlihat beberapa kali tersenyum saat mendengarkan keterangan kedua saksi.
Konteks perkara Rp271,5 miliar
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya.
Seluruh keterangan saksi dan dugaan keterlibatan para pihak masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan. Persidangan masih berlanjut untuk mendalami pengelolaan dana PI 10 persen dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. (*)






