Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, (5/11/2026), sekitar pukul 08.33 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kedatangannya dikawal ketat di tengah pengamanan 1.200 personel gabungan yang disiagakan di sekitar pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko Widodo tiba menggunakan mobil berwarna hitam dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Ia dikawal sejumlah ajudan dan petugas keamanan saat memasuki area pengadilan.
Saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang dibawanya, Joko Widodo menjawab singkat bahwa ia membawa seluruh dokumen ijazahnya.
Pengamanan tiga ring dan antisipasi dua kubu massa
Pengamanan dipusatkan untuk mengantisipasi kehadiran massa dari dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menyebut kedua kelompok itu adalah pendukung Joko Widodo dari organisasi Projo serta kelompok pendukung Roy Suryo dan kawan-kawan.
Personel gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Timur menerapkan pengamanan tiga ring.
Ring pertama berada di dalam ruang sidang, ring kedua mencakup area gedung pengadilan, dan ring ketiga ditempatkan di luar gedung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan penebalan personel dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemeriksaan saksi berlangsung.
Polisi juga mengatur lokasi parkir secara terpisah untuk mengurangi potensi pertemuan langsung antara massa pendukung Joko Widodo dan massa pendukung Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Dua agenda sidang dalam satu hari
Joko Widodo dijadwalkan bersaksi dalam dua perkara berbeda pada hari yang sama. Perkara Roy Suryo digelar pada pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelum Joko Widodo tiba, Roy Suryo sudah lebih dulu berada di PN Jakarta Timur dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana hitam.
Ia disambut sejumlah pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menunggu dimulainya persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Ruang sidang dibatasi 80 orang, lalu lintas dialihkan
Kepala PN Jakarta Timur Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum, namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 80 orang karena kapasitas ruang sidang. Pembatasan berlaku untuk semua pihak tanpa membedakan kelompok pendukung.
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” ujar Efendi.
Polisi juga menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar pengadilan. Penutupan sementara Jalan Dr. Soemarno yang mengarah ke kawasan Eramas 2000 diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga kegiatan selesai.
Kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan dan Flyover Pondok Kopi yang hendak menuju Perumahan Eramas 2000 dialihkan melalui Jalan Komarudin. (*)






