Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial RF (34), S (41), dan NAS (33).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya adalah RF (34) dan S (41), warga Kampung Way Tuba, Way Kanan, serta NAS (33), warga Kampung Timur Jaya, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Way Tuba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan yang mengarah ke salah satu rumah di kampung itu.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam kamar milik salah satu terduga, yakni RF.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu plastik klip berukuran 6,5 x 4 cm berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram.
Selain itu, petugas menyita 72 plastik klip kosong berbagai ukuran, lima jarum yang telah dimodifikasi, dua pipet kaca, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sekop, satu korek api gas, serta dua alat hisap atau bong.
Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam Android berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga.
Caption : Barang Bukti (Barbuk).
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” kata Iptu Prayugo. (*)






