Caption : Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra pesta narkoba di kawasan hotel Surabaya.
Hariannarasi.com, Surabaya – Tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dimutasi setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga perwira yang dimutasi adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, dan Ipda Andri Kiki yang sebelumnya Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat bintara yang turut dimutasi adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Alasan Mutasi: Dugaan Pelanggaran SOP
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebut mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.
Namun, ia juga menyebut ketujuh anggota tersebut dimutasi karena dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie.
Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut tujuh anggota Satresnarkoba sedang dalam pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
“Terkait dengan tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya, benar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” kata Iman di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan pemeriksaan telah berlangsung sejak beberapa hari lalu dan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang didalami.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berlangsung pada Senin (28/9/2026) dini hari di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD.
Ketiganya adalah Afif Reza Rimunda (ARR) dari DPRD Kabupaten Situbondo, Asrila Diska Rimunda (ADR) dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang. Lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Dari lokasi, petugas menyita plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok bekas tempat penyimpanan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan delapan orang tersebut positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, termasuk tiga anggota DPRD. Satu orang berinisial N juga terindikasi mengonsumsi sabu.
Kasus DPRD Ditangani Restorative Justice
Tiga anggota DPRD tersebut tidak ditahan. Perkara mereka ditangani melalui keadilan restoratif atau restorative justice karena jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang menjadi acuan penanganan tersebut.
Ketiganya disebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi.
Gerindra Pecat Tiga Kader, Bantah Intervensi
Partai Gerindra menyatakan telah memecat tiga kader yang menjadi anggota DPRD di Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan keputusan pemecatan diambil pada 8 Oktober 2026, setelah ketiga kader dipanggil Mahkamah Kehormatan pada 6 Oktober 2026.
Mengenai mutasi polisi, Habiburokhman membantah Partai Gerindra berkomunikasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memengaruhi keputusan tersebut.
Ia mengatakan mengenal Kapolrestabes Surabaya, tetapi tidak pernah menelepon atau menghubunginya sejak penangkapan.
Habiburokhman juga mengatakan dirinya mendengar informasi bahwa sejumlah polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada orang yang ditangkap. Dugaan tersebut belum dikonfirmasi kepolisian, sementara tanggapan tujuh polisi atas pernyataan itu belum tersedia.
IPW Minta Mutasi Dievaluasi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai perlu ada pemeriksaan terhadap kemungkinan campur tangan pihak luar dalam keputusan mutasi tersebut.
“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Ia meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi surat telegram mutasi tersebut. Hingga berita ini disusun, pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur terhadap tujuh personel masih berjalan. (*)






