Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung.
Penghentian dilakukan pada Senin (2/11) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi pembangunan milik PT Adhikari Jaya Daksa, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, setelah ditemukan sejumlah persoalan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan dan pengurukan kaki Gunung Kucing.
Menurut Wawan, laporan masyarakat disampaikan melalui surat, foto, video, hingga pemberitaan sejumlah media.
“Kita sudah pernah sekali melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 26 Oktober. Pada tanggal 27 Oktober pun pihak manajemen kita minta untuk hadir ke kantor sesuai dengan kewenangannya,” kata Wawan, saat dikonfirmasi Lampung Geh, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan lapangan pada 2 November 2026 bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, Bidang 3 dan Bidang 4 DLH Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat, serta media, pihaknya menemukan sejumlah persoalan.
Salah satunya, kegiatan pemotongan dan pengurukan tebing atau cut and fill yang curam tanpa dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.
Akibatnya, material tanah hasil pembukaan lahan terbawa aliran air hujan hingga ke badan Jalan Imam Bonjol.
Kondisi tersebut membuat jalan dipenuhi lumpur, licin, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Selain itu, ditemukan gangguan aliran air, pendangkalan saluran drainase lingkungan, serta debu akibat aktivitas pembukaan lahan. (*)






