Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Niat baik berujung petaka, seorang warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan kehilangan mobil Daihatsu Sigra usai dipinjam tetangganya sendiri.
Kendaraan tersebut diduga digadaikan komplotan pelaku untuk biaya kabur ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus penggelapan ini resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan polisi dan keterangan korban, peristiwa bermula pada Rabu (15/10/2026).
Korban bernama Hariyanto (36) didatangi tetangganya berinisial Z yang diketahui bernama Zidan Aljijian bersama dua rekannya berinisial J dan A yang disebut bernama Jepran dan Alpo.
Kepada korban, para terlapor meminjam satu unit mobil minibus Daihatsu Sigra hitam dengan alasan hendak pergi ke Bandar Lampung dan berlibur ke pantai.
Karena masih bertetangga dan sudah dua kali meminjam sebelumnya tanpa masalah, korban mengizinkan.
Sebagai jaminan, terlapor meninggalkan KTP asli dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada Senin (19/10/2026).
Namun janji tersebut diingkari. Dua hari setelah mobil dipinjam, korban justru mendapat kabar dari salah satu rekan rombongan pelaku bernama Angga.
Angga mengabarkan mobil tersebut telah digadaikan oleh komplotan Zidan dan uang hasil gadai digunakan untuk kabur ke Jakarta.
Upaya korban menghubungi para terlapor tidak membuahkan hasil. Nomor telepon para pelaku sudah tidak aktif dan diduga sengaja diganti untuk menghindari korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil satu unit mobil Daihatsu Sigra yang ditaksir senilai Rp80 juta.
Pihak Polda Lampung yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut dan menyatakan kasus kini dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pencarian terhadap para terlapor,” ujar salah seorang sumber tersebut.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan mobil dan para terlapor masih dalam pencarian aparat kepolisian. (*)






