Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong digitalisasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi agar penyaluran bantuan lebih cepat dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Imam Ghozali pada apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur mengungkapkan, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Provinsi Lampung tercatat sebanyak 9.351.168 jiwa.
Dengan jumlah tersebut, Lampung menempati urutan kedua jumlah penduduk terbanyak di Pulau Sumatera setelah Sumatera Utara, serta urutan kedelapan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Jumlah penduduk tersebut menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Salah satu upaya yang dikembangkan adalah digitalisasi bantuan sosial dengan dukungan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi,” ujar Gubernur dalam sambutan tersebut.
Pemprov menjelaskan, data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan terhubung dalam aplikasi digital dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi penduduk yang berhak atau tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dengan cepat dan tepat sasaran.
Dalam pengembangan digitalisasi tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu fondasi untuk memudahkan verifikasi identitas masyarakat dalam mengakses layanan.
Masyarakat yang telah mengaktifkan aplikasi IKD dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan atau tidak.
Selain itu, petugas yang ditunjuk telah memiliki fitur dalam IKD, yakni IKD Plus, untuk membantu masyarakat mengetahui apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Kelayakan penerima juga dapat ditentukan melalui fitur face recognition, yakni dengan foto selfie melalui IKD.
Gubernur menegaskan, keberhasilan digitalisasi membutuhkan pemutakhiran data kependudukan, keamanan sistem, dan perlindungan data pribadi.
Melalui kesempatan itu, Gubernur meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi, meningkatkan sosialisasi dan pendampingan, serta memastikan masyarakat memahami manfaat layanan digital.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk memeriksa dan memperbarui data kependudukan keluarga masing-masing serta membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. (*)






