Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) membatasi akses sejumlah layanan elektronik untuk sementara waktu.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan kerentanan kritis pada teknologi PHP yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatasan akses mulai diberlakukan sejak 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Selama proses perbaikan dan pembaruan keamanan berlangsung, layanan terdampak hanya dapat diakses melalui jaringan internal (intranet).
Diskominfotik menegaskan, pembatasan ini merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko, bukan berarti telah terjadi peretasan.
Layanan akan kembali dibuka untuk akses internet umum setelah proses perbaikan dan pemeriksaan keamanan dinyatakan selesai.
Kerentanan yang menjadi pemicu adalah PHP2Shell, dua celah keamanan kritis dengan kode CVE-2026-109618 dan CVE-2026-109619.
Keduanya memiliki skor keparahan 9,2 dari skala maksimal 10 berdasarkan CVSS versi 4.0, atau masuk kategori critical.
Celah ini memungkinkan penyerang mengeksekusi kode berbahaya dari jarak jauh (remote code execution/RCE) tanpa autentikasi, yang berpotensi berujung pada pengambilalihan kendali server secara penuh.
Ancaman ini tidak berdiri sendiri, pemindaian yang dilakukan pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, pada 23 Oktober 2026 mendeteksi 89.193 host PHP aktif di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, PHP 69,6% di antaranya masih menggunakan versi PHP yang telah mencapai masa akhir dukungan (End of Life/EOL) dan tidak lagi menerima pembaruan keamanan resmi. Kondisi ini membuat server yang menjalankan versi usang sangat rentan terhadap eksploitasi PHP2Shell.
Peringatan dari Komdigi
Secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui CSIRT telah memperingatkan pengelola sistem digital pada 22 Oktober 2026 agar segera memperbarui PHP ke versi yang telah dipatch.
Komdigi juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang secara teknis memimpin penanganan keamanan siber di Indonesia. BSSN sendiri telah menerbitkan peringatan keamanan resmi terkait kedua celah tersebut pada 22 Oktober 2026.
Langkah serupa juga diambil Pemprov Kalimantan Timur
Diskominfo Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.12.10/614/Diskominfo-III/2026 pada 23 Oktober 2026 sebagai panduan mitigasi bagi seluruh perangkat daerah, mewajibkan pembaruan PHP ke standar aman minimal versi 8.2.35, 8.3.36, 8.4.27, atau 8.5.12, serta migrasi penuh bagi sistem yang masih menggunakan PHP 8.1 ke bawah .
Di tengah ketegangan situasi, Diskominfotik Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan sistem elektronik guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang aman, andal, dan berkelanjutan. (*)






