Caption : Pelaku penembakan di arena sabung ayam di Mesuji, Adi Susanto. Semapt buron selama 2 minggu.
Hariannarasi.com, Mesuji – Pelarian Adi Susanto (44), tersangka penembakan di sebuah lapak sabung ayam di Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya berakhir. Tersangka menyerahkan diri ke Polres Mesuji setelah menjadi buronan selama dua pekan.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarga setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku ini kami amankan kemarin setelah pihak keluarga mendatangi Polres untuk menyerahkan pelaku yang bersembunyi selama dua pekan,” ujar Firdaus, Minggu (20/9/2026).
Peristiwa penembakan itu terjadi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 1 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Penembakan tersebut melukai seorang pria bernama Mersianto (49).
Terkait motif penembakan, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan informasi awal, insiden dipicu oleh keributan yang terjadi di lokasi sabung ayam sebelum penembakan berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, Mersianto mengalami luka tembak pada lengan kanan dan ketiak bagian kanan. Firdaus memastikan korban selamat dan masih menjalani perawatan medis intensif.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata api yang digunakan tersangka masih dalam pencarian.
Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, Adi mengaku telah membuang senjata tersebut.
Saat ini, Adi Susanto telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api beserta amunisi tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP. (*)






