Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial DAM (35) atas dugaan mengedarkan obat keras.

Obat tersebut beredar tanpa izin edar berkedok warung kelontong di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/9/2026) pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah sekaligus warung tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 93 butir pil Heximer.

​”Polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih. Barang tersebut disembunyikan di antara barang dagangan di warung kelontong miliknya,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DAM diketahui telah menjalankan praktik peredaran obat keras ini selama lebih dari satu tahun.

Iptu Laksono menyebutkan, obat terlarang tersebut diedarkan secara bebas ke berbagai kalangan, mulai dari pria dewasa hingga pelajar remaja.

​Saat ini, DAM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber pasokan obat keras tersebut dan melacak kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

​Atas perbuatannya, tersangka DAM dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong
Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan
Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308
Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir
Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik
Gara-gara Mobil Rental Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan Sesama Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda
Diduga Curi Motor Petani di Tanggamus, Pria Asal Pesawaran Babak Belur Dihakimi Massa
Curi Honda CRF Mahasiswa di Metro, Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Lampung Timur, Pakai Sandal Gucci!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan

Selasa, 3 November 2026 - 09:04 WIB

Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308

Selasa, 3 November 2026 - 08:51 WIB

Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir

Senin, 2 November 2026 - 17:49 WIB

Dua Konflik Lahan Kepung Tulang Bawang: Bupati Tuba Kawal Kasus PT ILP, Danlanud Cabut 5 Patok di Bakung Udik

Senin, 2 November 2026 - 17:09 WIB

Gara-gara Mobil Rental Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan Sesama Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda

Berita Terbaru

NASIONAL

BGN Suspend 6.097 Dapur MBG, Ini Penyebabnya! 

Selasa, 3 Nov 2026 - 11:22 WIB