Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

- Editor

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 26 perusahaan menyusul kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga September 2026.

​Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sebagai bentuk perkuatan penegakan hukum terhadap penanganan karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti terdapat kerusakan akibat pelanggaran.

​Kendati demikian, Raja Juli menegaskan bahwa sanksi administratif ini belum otomatis menyatakan seluruh perusahaan bersalah dalam ranah pidana.

“Proses hukum lanjutan tetap dapat ditempuh Kemenhut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, jika ditemukan indikasi tindak pidana,” jelas Menhut.

Hingga saat ini, Kemenhut belum merinci daftar nama maupun lokasi ke-26 perusahaan yang izin usahnya dibekukan.

​Tangani Puluhan Perkara Lain

​Selain sanksi administratif terhadap 26 korporasi tersebut, Gakkum Kehutanan saat ini juga tengah menangani 46 perkara karhutla lainnya.

Kasus tersebut terdiri atas 15 perkara yang melibatkan korporasi dan 31 perkara yang melibatkan perseorangan.

​Status penanganan puluhan perkara ini bervariasi, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga dua perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

​Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan karhutla sepanjang 2026.

Sebelumnya pada Agustus lalu, pengawasan Kemenhut juga menemukan karhutla seluas sekitar 1.511,55 hektare di areal kelolaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

​Pemerintah menyatakan penegakan hukum akan terus berjalan berdampingan dengan kewajiban pemulihan kawasan terdampak.

Perkembangan penanganan terhadap masing-masing perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Kapolri Bambang Hendarso Sebut Listyo Dkk Pengkhianat! 
Seskab Teddy Diperiksa POM TNI? Ini Faktanya!
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Makin Panas
Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 
Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan
Joko Widodo Tiba Bawa Semua Ijazah, 1.200 Personel Kawal Sidang di PN Jaktim
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, 6 Wakapolda Berganti Termasuk Lampung
Beredar Nama 143 Tokoh Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:40 WIB

Eks Kapolri Bambang Hendarso Sebut Listyo Dkk Pengkhianat! 

Kamis, 5 November 2026 - 16:03 WIB

Seskab Teddy Diperiksa POM TNI? Ini Faktanya!

Kamis, 5 November 2026 - 15:54 WIB

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Makin Panas

Kamis, 5 November 2026 - 06:41 WIB

Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 

Kamis, 5 November 2026 - 06:32 WIB

Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan

Berita Terbaru