Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Dugaan perundungan yang berujung penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, kini berlanjut ke jalur hukum.
Orang tua korban membatalkan kesepakatan damai di tingkat pekon setelah menyaksikan rekaman video kejadian secara utuh berdurasi 5 menit 21 detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026). Kasus ini mencuat setelah video kejadian diterima redaksi Kupas Tuntas dan menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman tersebut, korban berinisial I terlihat berada dalam tekanan teman sebayanya. Korban kemudian diminta memukul anak lain dan menuruti permintaan tersebut. Pukulan yang dilakukan korban terlihat tidak keras dan diduga dilakukan karena berada di bawah intimidasi.
Situasi berubah ketika anak yang diduga menjadi pelaku tidak terima karena pukulan korban dinilai tidak sesuai perintah. Anak tersebut kemudian menarik korban dan melakukan kekerasan fisik.
Rekaman memperlihatkan korban mendapatkan pukulan, tendangan, dan injakan. Kekerasan tersebut tetap berlanjut meski korban sudah meminta ampun. Korban akhirnya tersungkur dalam posisi tidak berdaya.
Sebelumnya, setelah video mulai mencuat, telah dilakukan upaya perdamaian di tingkat pekon. Dalam proses itu, orang tua korban diduga belum mengetahui kronologi secara utuh karena video yang diperlihatkan bukan rekaman lengkap berdurasi 5 menit 21 detik.
Karena itu, orang tua korban menyetujui kesepakatan damai berdasarkan informasi dan rekaman yang belum memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian.
Situasi berubah setelah keluarga korban menerima dan menyaksikan rekaman video secara utuh. Setelah mengetahui kekerasan yang sebenarnya dialami anaknya, orang tua korban menyatakan keberatan terhadap kesepakatan damai yang telah ditandatangani dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan orang tua korban. Ia menyatakan, membatalkan kesepakatan damai karena saat proses perdamaian berlangsung, pihak keluarga belum diperlihatkan video berdurasi penuh.
“Aku sebagai orang tuanya menyatakan bahwa walaupun tadi sudah menandatangani surat perjanjian damai, aku batalkan. Karena posisi waktu perdamaian di pekon kemarin tidak ada video full durasi lima menit. Aku baru tahu malam ini,” ungkap orang tua korban, seperti dikutip dari Kupas Tuntas.
Ia menegaskan keluarga tidak lagi menghendaki penyelesaian melalui perdamaian dan meminta dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aku menyatakan menuntut ke jalur hukum dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Aku tidak ada kata maaf dan harus diselesaikan secara hukum. Kami sebagai orang tua tidak menerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat, Budi Kurniawan, S.IP., M.M., saat dihubungi mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut.
Budi menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk mengupayakan pendampingan terhadap korban.
Langkah pendampingan dinilai penting untuk memastikan kondisi korban serta memberikan perlindungan sesuai kebutuhan anak yang diduga mengalami kekerasan.
“Kami baru mengetahui adanya peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Setelah menerima informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan,” ujar Budi Kurniawan, Minggu (8/11/2026).
Ia menilai lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat memiliki peran penting dalam mencegah perundungan di kalangan anak.
Pengawasan terhadap pergaulan anak perlu ditingkatkan agar tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dianggap sebagai hal biasa dalam hubungan pertemanan.
Dugaan kekerasan yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Baik anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga melakukan kekerasan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah pekon terkait tindak lanjut hukum atas pembatalan kesepakatan damai tersebut. (*)






