Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan dua orang dalam penggerebekan di tiga lokasi di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026).
Petugas menyita 58 paket sabu siap edar seberat bruto 5,88 gram dan empat butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,43 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang yang diamankan adalah Ruslan alias Siluk (45) dan remaja berinisial MU (17). Polisi menyebut MU merupakan kaki tangan Ruslan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Ruslan di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di Pekon Bandar Kejadian.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta Polres Tanggamus.
Tim kemudian bergerak ke Pasar Wonosobo dan mendapati Ruslan berada di depan sebuah konter yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua buah kunci gembok, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarganya.
Keluarga memberikan izin untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan tidak sesuai dengan gembok di rumah tersebut.
Dari dalam rumah, tim menemukan dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, satu kotak kecil berwarna merah, korek api gas, serta KTP atas nama Ruslan.
Pengembangan berlanjut ke sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian. Di lokasi itu, petugas menemukan MU (17) bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Dari penggeledahan di sekitar gubuk, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi total 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng, dan satu unit telepon genggam.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Minggu (8/11/2026).
Kasat Resnarkoba menegaskan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut dan jaringan Ruslan.
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya. (*)






