Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan pil diduga ekstasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (27/8/2026).
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil meringkus lima orang tersangka beserta alat cetak dan bahan baku pembuat narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Shabara, mengungkapkan para tersangka memproduksi pil tersebut secara otodidak.
Mereka mempelajari cara meracik dan mencetak pil haram itu melalui tayangan video di YouTube.
Bahan baku utama yang digunakan komplotan ini adalah obat-obatan yang dijual bebas di warung, seperti Neoremasil dan Promag.
Bahan tersebut kemudian dihancurkan dan dicampur dengan sedikit pil ekstasi asli serta narkotika jenis sabu.
”Keahlian itu diakui para pelaku dipelajari dari video YouTube. Kemudian mereka mempraktikkannya sendiri dengan menggunakan obat warung yang dicampur sedikit ekstasi dan sabu yang mereka beli,” ujar Wahyudi, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini telah memproduksi dan menjual ratusan butir pil ekstasi oplosan.
Target peredarannya terfokus di wilayah Provinsi Lampung, dengan sasaran utama kawasan Kota Bandar Lampung.
Barang haram tersebut dipasarkan kepada pembeli dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp180 ribu per butir.
Modus transaksinya dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Wahyudi menambahkan, uang hasil penjualan ekstasi oplosan itu tidak hanya digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga digunakan untuk berfoya-foya dan kembali membeli sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
”Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi dan surveillance di lokasi, hingga akhirnya kami temukan sejumlah perangkat cetak pil, serbuk berwarna, dan sabu,” jelas Dodi, Minggu (30/8/2026).
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)






