Caption : Ist
Hariannarasi.com, Mesuji – Kepolisian berhasil meringkus YP (26), Manajer Koperasi Mesuji Mandiri Jaya yang diduga menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta.
Tersangka ditangkap di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (29/8/2026) setelah buron selama lebih dari satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polres Mesuji melalui Polsek Simpang Pematang dengan Polsek Lubuklinggau Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah bedeng milik bibi tersangka yang beralamat di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kasus dugaan penggelapan dana ini pertama kali terungkap pada pertengahan Juli 2026 ketika salah satu pegawai koperasi menyadari adanya penyimpangan keuangan, dan langsung melapor ke Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Mengetahui dirinya dilaporkan, YP melarikan diri ke Kota Lubuklinggau untuk menghindari proses hukum.
Terkait modus operandi, polisi mengungkapkan bahwa tersangka merekayasa peminjaman uang.
“Tersangka membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun untuk menggelapkan uang kas koperasi tersebut,” jelas Ipda Hari pada Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga aksi penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan YP seorang diri.
Guna mengungkap secara utuh alur penggunaan dana koperasi yang digelapkan, tersangka YP kini telah diserahkan kembali ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






