Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Palembang – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet senilai Rp922,45 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menjadi sorotan tajam.

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegak hukum untuk menguji batas tipis antara risiko bisnis perbankan (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, pihak kejaksaan telah mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar akibat penyaluran fasilitas kredit tersebut.

Namun, konstruksi hukum ini memunculkan perdebatan terkait penerapan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

​Sejumlah praktisi hukum mengingatkan agar penegak hukum lebih jeli melihat status kerugian negara.

Pertanyaan mendasar muncul terkait ada tidaknya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Apabila di persidangan terbukti bahwa fasilitas kredit tersebut sebenarnya telah lunas atau sedang dalam tahap restrukturisasi yang berhasil, maka letak kerugian negara patut dipertanyakan.

​Dalam penegakan hukum Tipikor modern dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tindak pidana korupsi tidak boleh lagi hanya didasarkan pada asumsi atau sekadar potensi kerugian (potential loss).

Kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya. Lebih lanjut, pertanggungjawaban hukum bagi pejabat bank sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi.

Jika penyaluran kredit telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang ketat, dilakukan dengan iktikad baik, serta tidak terbukti adanya aliran dana ilegal (kickback) yang dinikmati oleh pejabat bank terkait, maka kasus tersebut dinilai keluar dari ranah pidana.

​Dalam kondisi yang memenuhi asas kehati-hatian tersebut, macetnya sebuah fasilitas kredit seharusnya dikategorikan murni sebagai risiko bisnis (business risk), dan bukan merupakan kejahatan korporasi. (*)

(Dihimpun dari berbagai sumber kredibel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru