Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

​Berdasarkan data dan laporan persidangan yang dihimpun dari berbagai sumber, putusan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto pada hari Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Majelis hakim menyatakan bahwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

​Selain pidana kurungan badan, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan subsider selama delapan bulan.

Pidana Tambahan Rp7,8 Miliar

​Dalam putusannya, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.857.000.000.

​Pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika melewati batas waktu, jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda milik Ardito guna menutupi kewajiban tersebut.

​”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” pungkas hakim menutup amar putusannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Berita Terbaru