Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data dan laporan persidangan yang dihimpun dari berbagai sumber, putusan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto pada hari Kamis (27/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan bahwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Hakim Enan saat membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan badan, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan subsider selama delapan bulan.
Pidana Tambahan Rp7,8 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.857.000.000.
Pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika melewati batas waktu, jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda milik Ardito guna menutupi kewajiban tersebut.
”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” pungkas hakim menutup amar putusannya. (*)






