Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

​Berdasarkan data dan laporan persidangan yang dihimpun dari berbagai sumber, putusan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto pada hari Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Majelis hakim menyatakan bahwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

​Selain pidana kurungan badan, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan subsider selama delapan bulan.

​Pidana Tambahan Rp7,8 Miliar

​Dalam putusannya, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.857.000.000.

​Pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika melewati batas waktu, jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda milik Ardito guna menutupi kewajiban tersebut.

​”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” pungkas hakim menutup amar putusannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru