Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Penetapan para tersangka tersebut diumumkan langsung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa penetapan puluhan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Wilayah hukum yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

​”Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ungkap Irhamni kepada wartawan.

​Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, mayoritas tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Motif utama di balik tindakan tersebut adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit baru secara instan.

​Irhamni menjelaskan, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum musim kemarau karena kondisi cuaca yang panas membuat proses pembakaran lebih mudah dan cepat merambat.

Lahan yang telah hangus tersebut kemudian dipersiapkan agar penanaman bibit kelapa sawit dapat langsung dilakukan saat memasuki musim hujan.

​Lebih lanjut, modus operandi pembakaran ini dipilih oleh para pelaku sebagai jalan pintas guna menekan biaya operasional pembukaan lahan kebun.

Praktik ilegal ini dikecam keras oleh pihak Bareskrim karena dampak kerusakannya yang masif dan membahayakan masyarakat luas.

​“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” tegas Irhamni menutup penjelasannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Berita Terbaru