Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

- Editor

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Penetapan para tersangka tersebut diumumkan langsung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa penetapan puluhan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Wilayah hukum yang menangani kasus ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

​”Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ungkap Irhamni kepada wartawan.

​Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, mayoritas tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Motif utama di balik tindakan tersebut adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit baru secara instan.

​Irhamni menjelaskan, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum musim kemarau karena kondisi cuaca yang panas membuat proses pembakaran lebih mudah dan cepat merambat.

Lahan yang telah hangus tersebut kemudian dipersiapkan agar penanaman bibit kelapa sawit dapat langsung dilakukan saat memasuki musim hujan.

​Lebih lanjut, modus operandi pembakaran ini dipilih oleh para pelaku sebagai jalan pintas guna menekan biaya operasional pembukaan lahan kebun.

Praktik ilegal ini dikecam keras oleh pihak Bareskrim karena dampak kerusakannya yang masif dan membahayakan masyarakat luas.

​“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” tegas Irhamni menutup penjelasannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru