Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro menangkap seorang pria bernama Anggi Firmansyah (31) usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp125.173.500.
Ratusan juta uang hasil penggelapan tersebut diketahui ludes digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur tersebut.
Pelaku diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
”Pelaku diamankan di rumah neneknya yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujar AKP Rizky.
Modus Operandi Pelaku
Peristiwa penggelapan ini bermula pada Rabu (15/4/2026) di Gudang Pelangi, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Pelaku yang berstatus sebagai karyawan bertugas menyetorkan barang berupa makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menagih uang pembayarannya.
Namun, pelaku justru menggelapkan uang setoran tersebut dan tidak menyerahkannya kepada kepala gudang.
Kasus ini terbongkar setelah korban selaku kepala gudang melakukan pengecekan arus kas. Saat korban mengonfirmasi langsung ke pihak toko yang menerima barang, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada pelaku.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan laporan kerugian dari pihak perusahaan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
”Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online,” tegas Rizky.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembayaran dari sejumlah toko.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, Anggi Firmansyah kini ditahan di Polsek Metro Selatan dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






