Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro menangkap seorang pria bernama Anggi Firmansyah (31) usai menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp125.173.500.

Ratusan juta uang hasil penggelapan tersebut diketahui ludes digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur tersebut.

Pelaku diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Metro Selatan pada Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

​”Pelaku diamankan di rumah neneknya yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujar AKP Rizky.

​Modus Operandi Pelaku

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Rabu (15/4/2026) di Gudang Pelangi, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.

​Pelaku yang berstatus sebagai karyawan bertugas menyetorkan barang berupa makanan ringan ke sejumlah toko sekaligus menagih uang pembayarannya.

Namun, pelaku justru menggelapkan uang setoran tersebut dan tidak menyerahkannya kepada kepala gudang.

​Kasus ini terbongkar setelah korban selaku kepala gudang melakukan pengecekan arus kas. Saat korban mengonfirmasi langsung ke pihak toko yang menerima barang, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada pelaku.

​Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan laporan kerugian dari pihak perusahaan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

​”Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online,” tegas Rizky.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembayaran dari sejumlah toko.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Anggi Firmansyah kini ditahan di Polsek Metro Selatan dan dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh
Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram
Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB