Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara menahan seorang pria berinisial A bin H alias Cuyung (31) atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang pengendara mobil. Tersangka diamankan usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (18/8/2026).
Tindak pengancaman tersebut terjadi di Jalan Etsiko Siomi, jalur dua Stadion Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersama seorang saksi melintas di lokasi kejadian menggunakan mobil Honda Brio.
Korban tiba-tiba mendengar suara lemparan batu yang mengenai bagian belakang kendaraannya.
Saat korban menepi untuk memeriksa kaca lampu belakang mobilnya yang pecah, tersangka datang menghampiri.
Tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah korban sembari melontarkan ancaman. Lantaran ketakutan, korban bergegas masuk ke dalam mobil, meninggalkan lokasi, dan langsung melapor ke Polres Lampung Utara.
”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar oleh keluarganya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar IPTU Herawati.
Herawati menambahkan, tersangka menyerahkan diri dalam keadaan sehat. Usai proses gelar perkara dan penyidikan, polisi resmi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna putih-cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu buah proyektil bekas tembakan yang bersarang di dalam mika lampu rem belakang mobil korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP dan Pasal 306 KUHP.
Pihak Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)






