Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara menahan seorang pria berinisial A bin H alias Cuyung (31) atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang pengendara mobil. Tersangka diamankan usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (18/8/2026).

​Tindak pengancaman tersebut terjadi di Jalan Etsiko Siomi, jalur dua Stadion Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersama seorang saksi melintas di lokasi kejadian menggunakan mobil Honda Brio.

Korban tiba-tiba mendengar suara lemparan batu yang mengenai bagian belakang kendaraannya.

​Saat korban menepi untuk memeriksa kaca lampu belakang mobilnya yang pecah, tersangka datang menghampiri.

Tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah korban sembari melontarkan ancaman. Lantaran ketakutan, korban bergegas masuk ke dalam mobil, meninggalkan lokasi, dan langsung melapor ke Polres Lampung Utara.

​”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar oleh keluarganya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar IPTU Herawati.

​Herawati menambahkan, tersangka menyerahkan diri dalam keadaan sehat. Usai proses gelar perkara dan penyidikan, polisi resmi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna putih-cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu buah proyektil bekas tembakan yang bersarang di dalam mika lampu rem belakang mobil korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP dan Pasal 306 KUHP.

Pihak Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Spesialis Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 9 Kali
Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!
Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian
Nenek Tersangka Curanmor di Jabung Meninggal Usai Penangkapan Sang Cucu, Polisi Berikan Klarifikasi
Bela Anak dan Istri yang Diduga Dianiaya, Ayah di Lamsel Justru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi!
Pelajar SMA di Lampung Utara Kritis Ditembak Begal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tak Cuma Pamer Keseruan! Ini Pesan Penting Bupati Tanggamus di Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Spesialis Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 9 Kali

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polres Lamtim Ringkus Tiga Tersangka Curanmor, Bongkar Rantai Sindikat Penjualan Motor Curian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Nenek Tersangka Curanmor di Jabung Meninggal Usai Penangkapan Sang Cucu, Polisi Berikan Klarifikasi

Berita Terbaru