Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara dengan vonis bebas (vrijspraak).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hukum kredibel serta situs resmi Dandapala MA, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui penerbitan aturan baru ini, MA sekaligus mencabut pemberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum terkait putusan bebas.
Disebutkan secara tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
Aturan ini dirumuskan untuk menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana. Ketika dakwaan JPU tidak terbukti secara sah di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa wajib dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.
Ketentuan Tegas untuk Putusan Lepas
Selain mengatur perkara vonis bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum terhadap status terdakwa yang dijatuhi putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam regulasi terbaru tersebut, MA menginstruksikan agar terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pelindungan hak asasi serta kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencari keadilan di sistem peradilan Indonesia. (*)






