Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara dengan vonis bebas (vrijspraak).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hukum kredibel serta situs resmi Dandapala MA, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui penerbitan aturan baru ini, MA sekaligus mencabut pemberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

​Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum terkait putusan bebas.

Disebutkan secara tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

​Aturan ini dirumuskan untuk menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana. Ketika dakwaan JPU tidak terbukti secara sah di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa wajib dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.

​Ketentuan Tegas untuk Putusan Lepas

​Selain mengatur perkara vonis bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum terhadap status terdakwa yang dijatuhi putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging).

​Dalam regulasi terbaru tersebut, MA menginstruksikan agar terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pelindungan hak asasi serta kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencari keadilan di sistem peradilan Indonesia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum

Berita Terbaru