Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tubaba – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda berinisial AES (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran video asusila.
Warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Himmawan Setiawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban pada 11 September 2026.
Ibu korban melapor ke kepolisian setelah mendapati video asusila anaknya beredar luas di masyarakat, yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana persetubuhan bermula pada Maret 2026 di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Tersangka awalnya membujuk korban yang merupakan pacarnya untuk berhubungan seksual, lalu merekam perbuatan tersebut.
”Saat melakukan hubungan seksual, pelaku merekamnya dan digunakan untuk mengancam korban. Jika semua keinginannya tidak dipenuhi, maka rekaman itu akan disebarluaskan,” jelas AKP Juherdi, Jumat (2/10/2026).
Ancaman penyebaran video tersebut memaksa korban menuruti permintaan tersangka secara berulang kali.
Keluarga yang mengetahui kejadian ini dari peredaran video tersebut langsung mengonfirmasi korban dan meneruskan kasusnya ke ranah hukum.
Saat ini tersangka AES telah ditahan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)






