Bejat! Bermodal Video ‘Syur’ Rekaman, Pemuda di Tubaba Jadikan Anak di Bawah Umur ‘Budak Seks’

- Editor

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tubaba – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pemuda berinisial AES (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penyebaran video asusila.

Warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (28/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Himmawan Setiawan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban pada 11 September 2026.

Ibu korban melapor ke kepolisian setelah mendapati video asusila anaknya beredar luas di masyarakat, yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikis.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana persetubuhan bermula pada Maret 2026 di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Tersangka awalnya membujuk korban yang merupakan pacarnya untuk berhubungan seksual, lalu merekam perbuatan tersebut.

​”Saat melakukan hubungan seksual, pelaku merekamnya dan digunakan untuk mengancam korban. Jika semua keinginannya tidak dipenuhi, maka rekaman itu akan disebarluaskan,” jelas AKP Juherdi, Jumat (2/10/2026).

​Ancaman penyebaran video tersebut memaksa korban menuruti permintaan tersangka secara berulang kali.

Keluarga yang mengetahui kejadian ini dari peredaran video tersebut langsung mengonfirmasi korban dan meneruskan kasusnya ke ranah hukum.

​Saat ini tersangka AES telah ditahan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Atas perbuatan cabul tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawa Pesona Teluk Kiluan dan Motif Lumba-Lumba, Haura Wakili Lampung di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia
Warga Sempat Halangi Petugas, Dua Bandar Sabu di Jabung Diringkus Polisi!
Rampok Lansia di Lampung Barat, Purnawirawan Polri dan IRT Diciduk Polisi
Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu dan Pireks, Seorang Wanita di Tubaba Lolos dari Jerat Penjara?
Tinjau 3 Ruas Jalan Kabupaten, Bupati Tanggamus Tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Tahan Lama
Bobol Rumah di Way Halim, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buruh Harian Lepas
Terekam CCTV, Honda CRF Digasak Maling di Parkiran Humble Donuts Kemiling
Dua Pemuda Tewas Tabrakan dengan Pajero di Pringsewu Usai Aksi Motor Standing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Bejat! Bermodal Video ‘Syur’ Rekaman, Pemuda di Tubaba Jadikan Anak di Bawah Umur ‘Budak Seks’

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Bawa Pesona Teluk Kiluan dan Motif Lumba-Lumba, Haura Wakili Lampung di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Warga Sempat Halangi Petugas, Dua Bandar Sabu di Jabung Diringkus Polisi!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Kedapatan Bawa Alat Isap Sabu dan Pireks, Seorang Wanita di Tubaba Lolos dari Jerat Penjara?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tinjau 3 Ruas Jalan Kabupaten, Bupati Tanggamus Tegaskan Proyek Infrastruktur Harus Tahan Lama

Berita Terbaru