Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Seorang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran bernama Supiah tak kuasa menahan tangis saat mengadukan nasib suaminya ke hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Ia memohon agar suaminya yang saat ini ditahan atas tuduhan menimbun BBM bersubsidi dapat dibebaskan dan tidak sampai diseret ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan suara bergetar, Supiah menceritakan beratnya beban hidup yang harus ia tanggung jika suaminya ditahan. Ia mengaku tak sanggup menjalani hari-harinya sendirian.
”Saya itu pengin suami saya itu bebas, Pak, tidak sampai sidang. Kalau sampai sidang, suami saya ditahan, saya enggak sanggup, Pak. Kalau bangun jam 3 pagi saya berangkat deres (menyadap karet), kalau bapaknya ditahan (siapa yang bantu),” ujar Supiah sambil menyeka air mata.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Supiah juga memberikan klarifikasi terkait kepemilikan mobil Toyota Fortuner yang sempat menjadi sorotan.
Ia menegaskan, bahwa mobil keluaran tahun 2008 itu dibelinya secara kredit bukan untuk bergaya, melainkan karena kebutuhan medan jalan yang sulit.
”Mobil itu saya beli kredit, Pak. Saya beli Fortuner tua tahun 2008. Bukannya untuk gaya, tidak, Pak. Saya beli Fortuner tua itu karena jalan di Way Kanan jelek, Pak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supiah, Resmen Kadapi, yang turut mendampingi dalam rapat tersebut menjelaskan kronologi perkara yang menimpa kliennya.
Menurut Resmen, Supiah hanyalah pedagang kecil yang sudah lima tahun berjualan minyak eceran di warung miliknya.
Resmen juga menambahkan bahwa kliennya selama ini memiliki izin resmi dari aparat desa setempat.
”Dulu masih berlaku bawa surat dari kepala kampung, dari Polsek, bahwa kebutuhan minyak bisa ngecor (membeli) di pom bensin. Walau pom bensin Pertamina itu jaraknya dari rumah beliau paling dekat 60 kilometer,” pungkas Resmen. (*)
Berikut link video berita diatas:






