Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua pria berinisial AR dan H di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Bandar Lampung.
Kedua terduga yang berasal dari jaringan yang sama ini ditangkap atas dugaan penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi penindakan tersebut.
Ia merinci bahwa AR diamankan di Ciamis pada Senin (20/7/2026), sementara H diringkus di Bandar Lampung.
”Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ada juga di Lampung kasus yang sama. Inisial H di Bandar Lampung,” jelas Mayndra saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).
Mayndra memaparkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian terkait dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, serta penghasutan di ruang digital.
Penyidik menemukan rekam jejak penyebaran materi yang memuat narasi radikalisme, terorisme, hingga legitimasi terhadap kekerasan.
Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penindakan oleh Densus 88 didasarkan pada alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak asasi manusia (HAM).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran spesifik masing-masing terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
Menyusul penangkapan ini, Densus 88 turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyebaran paham ekstremisme, khususnya di dunia maya.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten digital yang berisi ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda dari kelompok teroris. (*)






