Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

- Editor

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie saat ini baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka.

Anang menegaskan, keputusan terkait perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

​”Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

​Lebih lanjut, Anang meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik agar dapat menjalankan proses hukum secara profesional, berhati-hati, dan menyeluruh.

Ia memastikan, jika proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif penyidik.

​Sementara itu, pada hari yang sama, Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Don Ritto beserta sejumlah barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Penyerahan tersebut dilakukan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU. (*)

Berikut Link Video:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Berita Terbaru