Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur resmi menaikkan penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Labuhan Maringgai ke tahap penyelidikan.
Langkah hukum ini diambil menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur tengah mengidentifikasi para siswi yang diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memanggil korban beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan awal.
”Penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak sekolah guna melengkapi data sekaligus mengungkap kronologi pasti kejadian tersebut,” ujar perwakilan kepolisian setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyimpulkan motif di balik aksi perundungan tersebut.
Penetapan langkah hukum selanjutnya baru akan diputuskan setelah seluruh alat bukti terkumpul dan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku, saksi, serta pihak sekolah rampung dilakukan.
Kasus dugaan perundungan ini mencuat dan memicu kecaman publik setelah videonya viral di berbagai platform media sosial.
Akibat pengeroyokan fisik tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis serta cedera fisik berupa benjolan di kepala dan nyeri pada leher.
Polres Lampung Timur menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara intensif dan transparan, serta perkembangannya akan segera diinformasikan kepada masyarakat. (*)






