Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang tahanan kasus narkotika berinisial MZ alias Buyung Bruono (34) melangsungkan prosesi akad nikah dengan kekasihnya, SA (19), di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus.
Fasilitasi pernikahan ini diberikan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan yang sedang menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi akad nikah tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, penghulu, serta perwakilan Polres Tanggamus yang terdiri dari Kabag SDM AKP Restu Marwoto, Kasi Humas AKP Sofyansyah, dan KBO Satresnarkoba Ipda Jerry Askar.
Kasi Humas AKP Sofyansyah, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menikah, termasuk mereka yang sedang berstatus tahanan.
”Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah,” tegas AKP Sofyansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag SDM AKP Restu Marwoto memberikan arahan kepada tersangka agar menjadikan pernikahan ini sebagai momentum untuk berubah.
Ia mengimbau MZ agar tidak mengulangi perbuatannya setelah menyelesaikan masa hukuman.
”Perbaiki diri usai menjalani hukuman. Jangan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan untuk meninggalkan penyalahgunaan narkoba,” ujar Restu.
Sementara itu, perwakilan keluarga mempelai wanita menyebutkan bahwa pernikahan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum penangkapan MZ.
Pihak keluarga memutuskan untuk tetap melanjutkan rencana tersebut dan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses akad nikah.
Sebagai informasi, jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap MZ pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,95 gram yang terbagi dalam 1 paket sedang dan 27 paket kecil siap edar.
Polisi juga mengamankan 2 plastik klip kosong, kotak penyimpanan, 2 unit ponsel, uang tunai Rp378.000, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.
MZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindak pidana tersebut, MZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Tanggamus. (*)






