Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur menangkap seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) atas dugaan penyekapan dan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Warga Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, pada Minggu (12/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Punggur Iptu Harizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Anak perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Kamis (9/7/2026).

​”Usai menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di sisi lain, pihak keluarga korban juga terus berupaya melakukan pencarian,” kata Iptu Harizal dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

​Penyelidikan dan koordinasi yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil tiga hari kemudian. Pada Minggu (12/7/2026), polisi mendeteksi keberadaan korban dan langsung menggerebek lokasi kontrakan tempat pelaku menyekap korban.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, MR telah mengakui perbuatannya merudapaksa korban selama masa penyekapan tersebut.

​Saat ini, MR telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 
Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!
Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!
Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu
102 Dokter Baru FK Unila Resmi Dilantik, Ini Pesan Wagub Lampung
Buron Sebulan, Manajer Koperasi di Mesuji Penggelap Rp600 Juta Ditangkap di Lubuklinggau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Belajar dari YouTube, Sindikat Pembuat Ekstasi Oplosan di Natar Nekat Jualan Via COD 

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB