Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu mengamankan seorang pria bernama M. Arif Rahmat (29), warga Desa Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, usai kedapatan mencuri perangkat modem WiFi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Bandar Lampung selama periode Juni hingga Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan pencurian di sebuah rumah indekos milik korban bernama Andreas.

Aksi pencurian tersebut berlokasi di Jalan Bumi Manti Gang Zakaria, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Modus Operandi

​Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku melancarkan aksinya dengan berjalan kaki menyusuri area halaman indekos untuk memantau situasi sekitar.

Pelaku yang saat itu mengenakan helm, jaket denim, dan celana jin panjang, berjalan menuju salah satu kamar indekos berwarna hijau.

​Ia kemudian mencabut paksa sebuah modem WiFi merek MyRepublic berwarna putih beserta kabelnya yang terpasang di depan kamar tersebut, lalu segera melarikan diri.

​Menariknya, pelarian pelaku terhenti secara tak terduga. Saat tengah menyusuri jalan dan mencari target modem WiFi lainnya, pelaku tiba-tiba dipanggil oleh seseorang yang rupanya pernah menjadi korban pencurian pelaku sebelumnya. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan segera digiring ke Polsek Labuhan Ratu.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti

​Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual kembali modem hasil curiannya dengan harga yang terbilang murah.

​”Modem hasil curian tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp80 ribu per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Ono Karyono menirukan keterangan pelaku.

​Dalam perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. ​Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan pelat nomor A 4524 XH.
  2. ​Tiga unit perangkat modem WiFi.
  3. ​Dua buah kabel adaptor.

​Saat ini, M. Arif Rahmat masih mendekam di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG
Patahkan Stigma! Si Kembar Anak Pengangkut Pasir Buktikan Mampu Tembus FK dan FH UI
Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasangan Lansia Tewas Berpelukan
Sadis! Demi Judi Online dan Sabu, Dua Pemuda Nekat Rampok dan Bunuh Warga Lampung Utara
Niat Hati Antar Penumpang, Malah Dibacok Membabi Buta, Pelaku Pembacokan ‘Cemburu Buta’ Jati Agung Diringkus di Sumsel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:11 WIB

Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 07:38 WIB

Patahkan Stigma! Si Kembar Anak Pengangkut Pasir Buktikan Mampu Tembus FK dan FH UI

Berita Terbaru