Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!

- Editor

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian Asnawi, tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada akhir 2023, akhirnya berakhir.

Buronan tersebut berhasil diamankan di Aceh dan telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Jumat (10/7/2026) untuk menjalani proses hukum lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa Asnawi merupakan satu dari empat tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 lalu.

Sebelum melarikan diri, berkas perkara Asnawi sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun pelimpahan tahap duanya tertunda akibat insiden tersebut.

​”Setelah dilakukan pencarian, akhirnya berhasil diamankan sehingga proses hukum terhadap perkara yang bersangkutan dapat dilanjutkan,” ujar Yuni, Senin (13/7/2026).

​Dalam masa pelariannya, Asnawi diketahui kembali mengulangi tindak kejahatannya. Ia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.

Atas kasus tersebut, Asnawi kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

​Tidak sampai di situ, Yuni menambahkan bahwa selama berada di Lapas Lhokseumawe, Asnawi diduga kembali melakukan tindak pidana, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama warga binaan.

​Guna menuntaskan perkara awalnya di Lampung, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mengajukan pemindahan penahanan.

Setelah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tim penyidik menjemput Asnawi di Aceh pada Kamis (9/7/2026).

​Sehari setelahnya, Asnawi diterbangkan melalui Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Raden Intan II Lampung.

Setibanya di Lampung, Asnawi langsung diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Selanjutnya, tersangka akan segera menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru