Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menunjukkan profil aset yang jauh dari kesan mewah.
Dalam laporan transparansi harta tersebut, Rudi tercatat sama sekali tidak memiliki aset berupa kendaraan roda empat atau mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tidak memiliki mobil pribadi, rekam jejak pelaporan LHKPN Rudi Margono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan catatan yang menarik.
Pada masa lalu, ia diketahui pernah melaporkan total harta kekayaannya yang hanya sebesar Rp15 juta.
Profil harta kekayaan yang terbilang sangat minim untuk ukuran pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi sorotan publik.
Mengingat, Rudi Margono saat ini menduduki salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tersebut menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah yang diumumkan pada pagi hari, Sabtu (11/7/2026).
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video, Sabtu (11/7).
Anang menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.
Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang berjalan. (*)






