Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil

- Editor

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menunjukkan profil aset yang jauh dari kesan mewah.

Dalam laporan transparansi harta tersebut, Rudi tercatat sama sekali tidak memiliki aset berupa kendaraan roda empat atau mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Selain tidak memiliki mobil pribadi, rekam jejak pelaporan LHKPN Rudi Margono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan catatan yang menarik.

Pada masa lalu, ia diketahui pernah melaporkan total harta kekayaannya yang hanya sebesar Rp15 juta.

​Profil harta kekayaan yang terbilang sangat minim untuk ukuran pejabat tinggi penegak hukum ini menjadi sorotan publik.

Mengingat, Rudi Margono saat ini menduduki salah satu posisi paling strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tersebut menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah yang diumumkan pada pagi hari, Sabtu (11/7/2026).

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video, Sabtu (11/7).

Anang menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus.

Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang berjalan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru