Kortas Tipidkor Polri Geledah Ruko di Cilandak, Diduga Terkait Hasil Korupsi Jampidsus

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilaporkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pencarian barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi dan rekaman visual yang beredar di media sosial melalui akun @badanperwakilannetizen, lokasi penggeledahan secara spesifik berada di Jalan Asem 2, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak.

​Dalam keterangan unggahan tersebut, disebutkan bahwa ruko yang digeledah oleh pihak kepolisian diduga menjadi tempat untuk menyimpan hasil korupsi yang dikaitkan dengan nama Febrie, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).

​”Situasi terkini di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kortas Tipidkor Polri gledah ruko yang diduga menyimpan hasil korupsi Febrie Jampidsus Anti korupsi,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

​Berdasarkan pantauan dari rekaman video amatir di lokasi kejadian, operasi penggeledahan tersebut dilakukan pada malam hari.

Tampak penjagaan dan pengerahan personel yang cukup masif. Hal ini terlihat dari hadirnya setidaknya dua unit armada bus besar berwarna gelap dengan tulisan “POLISI” berwarna kuning yang terparkir berjejer di depan bangunan ruko.

​Hingga saat ini, belum ada rincian resmi lebih lanjut mengenai operasi penggeledahan tersebut, termasuk daftar barang bukti yang diamankan maupun status hukum pihak-pihak terkait dalam operasi yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru