Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial HW, tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang senilai Rp52 juta.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri masa pelarian tersangka yang sempat berstatus buron. Kapolres Lampung Timur membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pelacakan di lapangan oleh tim Tekab 308.
Dalam proses penangkapan, petugas menyergap HW yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Tersangka dilaporkan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, HW beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya membawa kabur uang milik korban, tersangka HW akan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)






