Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS

- Editor

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial RA (21) menjadi korban pemerasan bermodus penggerebekan kencan aplikasi MiChat di sebuah kamar kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta melalui sistem pembayaran QRIS untuk menghindari ancaman diarak keliling kampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepolisian telah menangkap dua dari empat pelaku pemerasan tersebut pada Sabtu (4/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (23) warga Kampung Suka Maju, dan ST (23) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

​Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban RA mendatangi kamar kos seorang wanita yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.

​”Saat korban berada di dalam kamar dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba empat pria masuk ke kamar. Mereka kemudian menuduh korban telah berbuat mesum dan mengancam akan mengaraknya keliling kampung apabila tidak memberikan uang,” ujar Apfryyadi, Senin (6/7/2026).

​Dalam aksinya, para pelaku awalnya meminta “uang damai” berupa 50 sak semen dan 10 kaleng cat senilai Rp 4.775.000 dengan dalih untuk pembangunan lingkungan. Setelah proses tawar-menawar, nominal tersebut disepakati turun menjadi Rp 3,5 juta.

​Pelaku kemudian mengambil paksa ponsel korban untuk memeriksa saldo rekening perbankannya.

Mengetahui saldo korban mencukupi, pelaku langsung memaksa RA melakukan pembayaran menggunakan QRIS ke rekening yang telah disiapkan.

​Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Banjar Agung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

​”Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta hasil pemerasan serta satu unit ponsel,” tegas Apfryyadi.

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang berstatus buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Siap Bangun Pendidikan dan Infrastruktur serta Buka Lapangan Kerja
Dari Isu Begal, Konflik Lahan, hingga Tambang Rakyat! Ini Langkah Bupati Tanggamus dan Forkopimda
​Ada Apa di Balik Proyek PLTP Sekincau? Walhi Lampung Bongkar Isu Transparansi dan Ancaman Ekologi!
Geger Penggerebekan Sabung Ayam di Jatiagung, 9 Motor dan 3 Ayam Jago Disita Polisi
Sekolah Agama Terseret Kasus?! Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Guncang MTsN 1 Kotabumi
Modus Penumpang Wanita, Pengemudi Ojol di Bandar Lampung Kehilangan Uang Rp1 Juta Akibat Ditodong
Sempat Buron 7 Hari, Pelaku Pembacokan Tetangga Perkara ‘Curi Listrik’ Serahkan Diri
Lawan Petugas, Residivis Curanmor 9 TKP di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS

Senin, 6 Juli 2026 - 11:22 WIB

Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Siap Bangun Pendidikan dan Infrastruktur serta Buka Lapangan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 08:32 WIB

Dari Isu Begal, Konflik Lahan, hingga Tambang Rakyat! Ini Langkah Bupati Tanggamus dan Forkopimda

Senin, 6 Juli 2026 - 05:52 WIB

​Ada Apa di Balik Proyek PLTP Sekincau? Walhi Lampung Bongkar Isu Transparansi dan Ancaman Ekologi!

Senin, 6 Juli 2026 - 05:26 WIB

Geger Penggerebekan Sabung Ayam di Jatiagung, 9 Motor dan 3 Ayam Jago Disita Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Niat Hati Makan Gaji Buta, 9 ASN Ini Kini Masuk Jeruji Besi!

Senin, 6 Jul 2026 - 14:57 WIB