Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Semaka menangkap seorang pria berinisial WH (37), terduga pelaku pemerasan disertai ancaman senjata tajam. Penangkapan dilakukan di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban berinisial M (58) pada Sabtu, 27 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban melaporkan rumahnya didatangi lima orang pria yang meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman senjata tajam jenis badik.
”Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut mendatangi lokasi dan menemukan WH bersama seorang rekannya berinisial S. Saat akan diamankan, S melarikan diri, sementara WH berhasil kami tangkap,” ujar AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (3/7/2026).
Dalam proses pengamanan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci T dan dua mata kunci yang sempat dibuang tersangka melalui ventilasi kamar mandi.
Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BE 1252 VR sebagai barang bukti tambahan.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka WH diduga telah berulang kali mendatangi rumah korban untuk melakukan pemerasan.
Saat ini, Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pengembangan perkara untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri, serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus tindak pidana lainnya. (*)






