BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Melalui aturan baru ini, BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan dikenai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk mendorong BPR mencapai skala ekonomi (economies of scale) di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

​”Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan mampu menyerap risiko atas kegiatan operasionalnya,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

​Beleid yang telah berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini memuat mekanisme penegakan hukum (enforcement) yang lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 24, BPR yang belum pernah mencapai modal inti Rp6 miliar sebelum aturan ini diterbitkan akan langsung dikenai sanksi administratif.

​Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya sudah memenuhi batas minimal namun modal intinya kembali merosot di bawah Rp6 miliar, diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melakukan pemulihan.

Waktu tersebut dihitung sejak penyerahan laporan bulanan atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK.

​Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan modal inti tak kunjung terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi berlapis.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi usaha, hingga larangan menghimpun dana dan menyalurkan kredit baru.

Selain itu, OJK juga dapat melarang BPR membagikan dividen serta membatasi tunjangan bagi jajaran komisaris maupun direksi.

​Untuk memudahkan pemenuhan aturan ini, OJK mengatur bahwa penambahan modal tidak hanya dapat dilakukan secara tunai, melainkan juga melalui sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

OJK juga resmi memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti BPR.

​POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, guna menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan standar akuntansi perbankan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor
Didukung Modal BRI, Pengusaha Marning di Bengkulu Selatan Sukses Beli Kebun Sawit
Tembus 828 Ribu Investor, Milenial dan Gen Z Dominasi Pasar Modal Lampung
Mendunia! Sistem QRIS Indonesia Raih Penghargaan ’50-in-5 Awards’ dari New York
Pengguna QRIS di Lampung Tembus 1,6 Juta, Total Transaksi Capai Rp2,3 Triliun
Ini Daftar Negara Pemberi Utang Luar Negeri Indonesia, Siapa Jadi Kreditur Terbesar? 
Jauh dari Kota, Ibu di Lampung Barat Ini Sukses Buka BRILink Sendiri di Pasar Srengit
Karang Taruna Lampung dan OJK Luncurkan ‘Siger Taruna Preneur’, Targetkan Pembiayaan UMKM Rp30 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Kadin Lampung Duga Ada Salah Kelola BBM, Antrean Truk 24 Jam Ancam Sektor Ekspor-Impor

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Didukung Modal BRI, Pengusaha Marning di Bengkulu Selatan Sukses Beli Kebun Sawit

Sabtu, 26 September 2026 - 14:50 WIB

Tembus 828 Ribu Investor, Milenial dan Gen Z Dominasi Pasar Modal Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 11:23 WIB

Mendunia! Sistem QRIS Indonesia Raih Penghargaan ’50-in-5 Awards’ dari New York

Sabtu, 19 September 2026 - 17:06 WIB

Pengguna QRIS di Lampung Tembus 1,6 Juta, Total Transaksi Capai Rp2,3 Triliun

Berita Terbaru