BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Melalui aturan baru ini, BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan dikenai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk mendorong BPR mencapai skala ekonomi (economies of scale) di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

​”Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan mampu menyerap risiko atas kegiatan operasionalnya,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

​Beleid yang telah berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini memuat mekanisme penegakan hukum (enforcement) yang lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 24, BPR yang belum pernah mencapai modal inti Rp6 miliar sebelum aturan ini diterbitkan akan langsung dikenai sanksi administratif.

​Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya sudah memenuhi batas minimal namun modal intinya kembali merosot di bawah Rp6 miliar, diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melakukan pemulihan.

Waktu tersebut dihitung sejak penyerahan laporan bulanan atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK.

​Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan modal inti tak kunjung terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi berlapis.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi usaha, hingga larangan menghimpun dana dan menyalurkan kredit baru.

Selain itu, OJK juga dapat melarang BPR membagikan dividen serta membatasi tunjangan bagi jajaran komisaris maupun direksi.

​Untuk memudahkan pemenuhan aturan ini, OJK mengatur bahwa penambahan modal tidak hanya dapat dilakukan secara tunai, melainkan juga melalui sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

OJK juga resmi memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti BPR.

​POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, guna menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan standar akuntansi perbankan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI
Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!
Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura
Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah
Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data
Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dugaan Kredit Bermasalah Rp17,4 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Dirut BRI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Prabowo Ungkap 8 Capaian Utama Reformasi BUMN: Tutup 290 Perusahaan, Laba tembus Rp326 triliun, Naik 75,3 Persen!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Gilak! Utang RI Tembus Rp 10.293 Triliun, Menkeu Malah Bandingkan dengan Singapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Menkeu Purbaya Tambah Suntikan Dana SAL Rp 70 Triliun ke Himbara, BTN dan BSI Dapat Jatah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Berita Terbaru