Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua perempuan residivis spesialis pencurian berinisial IR (56) dan ROS.
Keduanya diamankan setelah kepergok mencuri barang dagangan senilai jutaan rupiah di sebuah toko grosir di kawasan Kemiling, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Kemiling pada 10 Juni 2026.
Pencurian tersebut terjadi di Toko Galih yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kelurahan Kemiling Raya.
”Mereka memanfaatkan situasi toko yang sedang ramai. Ketika karyawan lengah, barang-barang diambil dan dimasukkan ke kendaraan yang telah disiapkan,” ungkap Kombes Pol Alfred dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (19/6/2026).
Aksi tersangka IR, warga Campang Raya, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu, berhasil digagalkan setelah ulah mereka disadari oleh karyawan dan pemilik toko. Keduanya langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 100 renteng sampo, pakaian, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Polisi juga mencatat barang lain yang sempat dibawa kabur komplotan ini, yakni 12 liter minyak goreng kemasan dan empat bungkus kopi bubuk kemasan 350 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati, menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah memburu rekan tersangka. Berdasarkan rekaman CCTV, kedua perempuan tersebut datang ke lokasi menggunakan mobil yang dikemudikan oleh seorang pria.
“Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan. Ada dugaan pelaku tidak hanya berdua karena mereka datang menggunakan kendaraan dan terdapat seseorang yang diduga menunggu di dalam mobil,” jelas Iptu Putri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih hasil curian tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, rekam jejak keduanya menunjukkan hal berbeda.
Polisi memastikan IR dan ROS merupakan residivis kasus serupa. ROS sebelumnya pernah diproses hukum terkait kasus pencurian di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, sementara IR pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Lampung Timur.
”Kami menduga aksi ini bukan yang pertama kali. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi kejadian (TKP) lainnya,” tegas Alfred.
Atas perbuatannya, IR dan ROS kini ditahan di Mapolsek Kemiling. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)






