Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah rumah di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.
Keduanya nekat menggasak harta benda korban demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai kebiasaan bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zainuri. Peristiwa pembobolan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang berada di luar kota.
Pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel teralis dan pintu belakang, kemudian merusak pintu ruang tengah menggunakan linggis yang mereka temukan di dapur rumah korban.
Dari hasil aksinya, pelaku membawa kabur satu unit motor Honda Beat biru putih, satu unit Honda Revo, sebuah ponsel Oppo A3s, dan uang tunai Rp1,3 juta. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing. Kedua tersangka diketahui berinisial Rian Anggara (21) dan Khoirul Sodikin (22), yang juga merupakan warga Desa Batuliman Indah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit sepeda motor hasil curian.
- Satu unit telepon seluler milik korban.
- Satu batang linggis yang digunakan untuk membongkar rumah.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Saat diperiksa, Rian dan Khoirul mengakui perbuatannya membobol rumah Zainuri. Mengejutkannya, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Candipuro.
”Pengakuan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah,” ujar AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (7/8/2026).
Kapolres juga menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)






