Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita barang bukti senilai total Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan, seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang kerap menjadi pintu masuk dan jalur utama distribusi narkotika lintas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dari tangan puluhan tersangka tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.
Selain 179,5 kilogram sabu, polisi turut mengamankan 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 (Happy Five).
Sebagai barang bukti sarana kejahatan, petugas juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Kepolisian memperkirakan jumlah barang bukti yang disita ini telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Terkait modus operandi, para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Sebagian menyembunyikan narkoba di dalam tas, kardus, hingga kotak speaker, lalu membawanya menggunakan bus, minibus, maupun mobil boks pengantar paket. Ada pula pelaku yang memanfaatkan jasa kurir ekspedisi dengan menyamarkan paket kiriman.
Kapolda Lampung menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba dan akan mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap pelaku kejahatan ini.
”Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Helfi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut mengajak masyarakat untuk bersinergi dan proaktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya melalui layanan darurat Polri 110 yang siaga 24 jam.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)






