Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap RAH (21), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (begal), pada Senin (15/6/2026).
Tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (17/6). Stefanus menyebutkan, RAH merupakan tersangka kedua yang diamankan dalam kasus ini.
”Rekan RAH, yakni tersangka berinisial AA, telah lebih dulu diamankan polisi pada Juni 2025 lalu dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana,” ujar Stefanus.
Kasus pembegalan ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kejadian bermula ketika korban berinisial AP dan rekannya sedang dalam perjalanan menuju Kota Metro menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, laju kendaraan mereka dicegat oleh kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat berwarna merah.
”Awalnya pelaku meminta rokok kepada korban dan diberikan. Namun pelaku kembali meminta sejumlah uang. Saat korban menolak, pelaku langsung menarik tas milik korban secara paksa,” jelas Stefanus.
Tarik-menarik tersebut menyebabkan tali tas putus dan korban terjatuh dari sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa tas tersebut.
Korban yang tidak menyerah sempat melakukan pengejaran dan menemukan kedua pelaku di areal perkebunan dalam kondisi sepeda motor kehabisan bahan bakar.
Namun, saat korban meminta tasnya dikembalikan, salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam korban.
Setelah sempat cekcok, pelaku melemparkan kembali tas tersebut kepada korban, tetapi uang tunai sebesar Rp500 ribu yang ada di dalamnya telah diambil.
Saat ini, RAH telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan mengakui perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)






