Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan seorang pemuda berinisial NFS (20) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan perekaman video intim tanpa izin. Pemuda asal Lampung Selatan tersebut dilaporkan oleh kekasihnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (18/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gigih, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti digital.
”Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga beberapa kali melakukan kekerasan seksual yang sengaja menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban. Kami juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa,” ungkap Gigih.
Tindak pidana perekaman ilegal tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah indekos yang berada di kawasan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Tersangka secara diam-diam mengaktifkan kamera telepon genggamnya untuk merekam aktivitas intim tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
Mengetahui tindakan tersebut, korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib.
Kompol Gigih menegaskan bahwa dalih hubungan asmara atau status pacaran tidak dapat membenarkan tindakan tersangka.
Unsur pidana tetap berlaku, terutama mengingat adanya tindakan pemaksaan dan perekaman yang melanggar privasi korban. Saat ini, NFS telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






