Curi Mobil Orang Tua Teman, Pemuda di Bandar Lampung Ditembak Polisi!

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MRP (25) lantaran mencuri mobil milik orang tua temannya. Tersangka ditangkap di kawasan Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Sri Purwoningsih, warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian ini bermula ketika MRP meminjam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam milik korban pada 10 Mei 2026. Saat itu, korban meminjamkan kendaraan beserta kunci serepnya kepada tersangka.

​”Pelaku sempat mengembalikan mobil dan menyerahkan kembali kunci serep kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, mobil itu diketahui hilang,” jelas Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (17/6/2026).

Mobil tersebut terakhir kali diparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah tetangga korban. Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban menyadari kendaraannya telah raib. Korban juga mendapati kunci serep dan STNK mobil yang disimpan di rumah turut hilang.

Melawan Petugas Saat Ditangkap

​Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Pasar Tugu. Namun, saat akan diamankan, MRP melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

​”Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” tegas Indra.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra (2024) berwarna hitam dan bernomor polisi BE 1891 AAS.

Saat ini, MRP telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara
Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar
Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias
Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB