Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Provinsi Lampung resmi menjadi pilot project (proyek percontohan) nasional dalam pengembangan ekosistem ekonomi hijau berbasis pengolahan sampah dan energi terbarukan.
Kesepakatan ini disahkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Direktur Utama PT Nusantara Plastik Energi, Muhammad Dani SM Rabbani, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menangani masalah pengelolaan limbah terintegrasi sekaligus memacu pertumbuhan industri energi bersih. Nantinya, Lampung akan mengadopsi standar pengelolaan sampah dari Eropa yang telah teruji lebih dari 30 tahun.
Terdapat tiga fokus utama dalam kemitraan ini, yakni pembangunan fasilitas waste-to-energy (pengubah sampah menjadi energi), produksi bahan bakar biomassa (biomass fuel), serta pemanfaatan energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan tenaga air skala kecil (micro hydro).
Pada tahap awal, proyek ini menelan nilai investasi sebesar 25 juta Euro. Dana tersebut disiapkan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah plastik berkapasitas 15.000 ton per tahun dan akan menyerap 40 tenaga kerja lokal.
Berkat penerapan teknologi modular, kapasitas pengolahan fasilitas ini nantinya dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 200.000 ton sampah per tahun.
Fasilitas ini tidak hanya sekadar mengurangi volume sampah, tetapi juga memproduksi komoditas bernilai jual seperti minyak pirolisis dan Refuse Derived Fuel (RDF), serta membuka peluang pendapatan tambahan melalui skema kredit karbon.
Lampung dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki posisi strategis serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam upaya transformasi menuju kawasan industri hijau.
Proyek ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi daerah sekaligus mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan kompetitif secara global. (*)






